Pemkot Semarang Hormati Proses Hukum Gugatan Lahan Jalan Jangli–Undip
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan seorang warga atas dugaan klaim lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Jalan Jangli–Undip.
Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Melalui Bagian Hukum, Pemkot bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Yudi pada Jumat (26/6).

Yudi menegaskan, setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Semarang, termasuk proyek Jalan Jangli–Undip, direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan pembangunan telah melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang ditetapkan agar pelaksanaan proyek dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Terkait substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan penggugat, Pemkot Semarang memilih untuk menyampaikannya secara resmi dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemkot meyakini mekanisme peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Ke depan, Pemkot Semarang menegaskan akan terus melaksanakan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.(sun)

