Perhutani Kebonharjo dan Kejari Tuban
Perhutani KPH Kebonharjo bersama Kejari Tuban menggelar monev PKS Agroforestry dengan LMDH di Kantor KPH Kebonharjo pada Rabu (29/7).(Dok. KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo dan Kejari Tuban Monev PKS Agroforestry Bersama LMDH

TUBAN[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Kebonharjo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar monitoring dan evaluasi (monev) Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kantor KPH Kebonharjo pada Rabu (29/7).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.


Monitoring mencakup pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, kesesuaian tanaman agroforestry di lapangan, serta upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Administratur/KKPH Kebonharjo, Yohanes Eka Cahyadi, mengatakan pendampingan Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerja sama.


“Dengan monev ini, pemanfaatan hutan tidak hanya mengandalkan potensi alam, tetapi juga komitmen menjalankan kerja sama sesuai aturan. Kami ingin kerja sama ini tertib, transparan, dan bebas sengketa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Tuban, Angga Fajar Setiawan, menegaskan pihaknya siap mengawal aset negara melalui evaluasi berkala terhadap PKS Agroforestry. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penerangan hukum agar seluruh pihak memahami serta menjalankan hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan.

Perhutani dan Kejari berharap program agroforestry dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *