Menjaga Eksistensi Danau Singkarak: Sinergi Evidence-Based Planning dan Collaborative Governance
Oleh: Suharizal
Danau merupakan salah satu sumber daya alam strategis yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan wilayah. Selain berfungsi sebagai penyedia air baku, pengendali banjir, dan penopang keanekaragaman hayati, danau juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mendukung kegiatan perikanan, pariwisata, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya (Batra, 2021; Juita et al., 2020).
Sebagai danau tektonik terbesar kedua di Pulau Sumatra dengan luas sekitar 107 km², Danau Singkarak yang membentang di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, memegang peranan krusial. Danau ini tidak hanya menopang aktivitas pariwisata dan perikanan tangkap lokal, tetapi juga menjadi sumber energi utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Mengingat tingginya ancaman degradasi lingkungan, Pemerintah Pusat telah menetapkan Danau Singkarak sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Penetapan ini ditujukan untuk merespons meningkatnya kerusakan ekosistem danau akibat sedimentasi, pencemaran, alih fungsi lahan, serta lemahnya tata kelola kewenangan (Rong & Hou, 2022). Hal ini selaras dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tekanan Ekologis dan Kompleksitas Tata Kelola
Meskipun telah ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional, pengelolaan Danau Singkarak menghadapi tekanan lingkungan yang memprihatinkan serta hambatan institusional di lapangan:
Pertama, Degradasi Ekologis dan Penurunan Kualitas Air: Aktivitas pembangunan yang tidak terkendali dan pertumbuhan penduduk memicu alih fungsi lahan masif di Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini berdampak pada tingginya laju sedimentasi, erosi, penurunan kualitas air, serta berkurangnya fungsi ekologis di kawasan sempadan danau (Sahidin et al., 2021; Muslimin et al., 2022).

Kedua, Pelanggaran dan Konflik Pemanfaatan Ruang Sempadan: Pembangunan permukiman permanen dan kegiatan ekonomi di kawasan sempadan danau kerap kali bertabrakan dengan prinsip konservasi. Secara operasional, batas fisik sempadan danau di lapangan belum terdefinisi secara jelas, sehingga memicu pelanggaran tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan.
Ketiga, Tumpang Tindih Kewenangan dan Sentralisasi Birokrasi: Penerbitan Perpres No. 60 Tahun 2021 berpotensi menciptakan skema pengelolaan lingkungan yang sentralistik. Di sisi lain, prinsip Otonomi Daerah memberikan hak bagi daerah untuk mengelola sumber daya alamnya. Perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat, provinsi, dan dua kabupaten (Solok dan Tanah Datar) menciptakan ketidakjelasan pembagian kewenangan (Indarsih & Masruri, 2019).
Keempat, Keterbatasan Data Spasial Terintegrasi: Informasimengenai batas pasti sempadan, pola pemanfaatan lahan, serta perubahan tutupan lahan aktual belum terdokumentasi secara akurat dan terintegrasi, sehingga menyulitkan perencanaan dan pengawasan.
Dilema Sentralisasi dan Kebutuhan Integrasi Spasial
Permasalahan di Danau Singkarak memperlihatkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan normatif dengan implementasi operasional di tingkat daerah.
Pertama, Dilema Otonomi dan Kebijakan Sentralistik. Penetapan status Danau Prioritas Nasional membawa semangat penyelamatan terpadu. Namun, pendekatannya yang cenderung top-down berpotensi mengabaikan keleluasaan daerah dalam memanfaatkan potensi ekonomi danau bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Tanpa sinergi yang harmonis, kebijakan ini memicu resistensi birokrasi dan ketidakjelasan fungsi pengawasan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan kementerian terkait.
Kedua, Kelemahan Instrumen Pengendalian Ruang. Konflik pemanfaatan ruang di kawasan sempadan berakar pada tidak sinkronnya dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) antarwilayah administratif dengan kondisi riil di lapangan. Lemahnya pembatasan fisik dan penegakan hukum menjadikan kawasan konservasi sempadan terdegradasi menjadi zona budidaya murni.
Ketiga, Urgensi Pendekatan Berbasis Data. Ketiadaan data spasial yang sistematis menjadi penyebab utama kelambatan pengambilan keputusan. Tanpa pemetaan yang presisi, batas sempadan danau akan terus diperdebatkan, sementara kerusakan ekologis berjalan lebih cepat daripada respons kebijakan.
Konsep dan Solusi Strategis
Guna merespons kompleksitas tata kelola dan tingkat kerusakan lingkungan di Danau Singkarak, diperlukan solusi komprehensif yang mengintegrasikan aspek teknologi, kelembagaan, serta hukum dan regulasi. Solusi pertama diwujudkan melalui penerapan teknologi Geographic Information System (GIS) dan penginderaan jauh (remote sensing) sebagai instrumen kunci dalam memetakan serta menetapkan batas definitif kawasan sempadan danau secara presisi dan digital, memantau perubahan tutupan lahan, laju sedimentasi, dan pola pemanfaatan ruang secara real-time, sekaligus menyediakan basis data spasial terintegrasi demi mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based planning).
Solusi kedua menekankan penguatan tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dengan membentuk wadah kemitraan terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok, Pemkab Tanah Datar, hingga masyarakat lokal. Melalui kerangka kerja ini, pembagian peran diperjelas di mana Pemerintah Pusat berfokus memfasilitasi regulasi serta pendanaan makro, sementara Pemerintah Daerah berfokus pada pengendalian perizinan, penegakan hukum lokal, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Terakhir, solusi ketiga dilakukan melalui harmonisasi regulasi dan penerapan inclusive zoning pada kawasan sempadan, yang menyelaraskan RTRW Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan arahan Perpres No. 60 Tahun 2021. Penerapan zonasi adaptif ini bertujuan mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pariwisata dan perikanan, selama kegiatan tersebut tetap memenuhi standar ambang batas ekologis dan menjaga fungsi penyerapan air danau secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Danau Singkarak merupakan aset strategis nasional yang keberlanjutannya sangat bergantung pada keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Penetapan Danau Singkarak sebagai Danau Prioritas Nasional melalui Perpres No. 60 Tahun 2021 merupakan langkah maju, namun keberhasilannya amat ditentukan oleh efektivitas implementasi di tingkat daerah.
Dilema kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kerangka Otonomi Daerah harus diselesaikan melalui kolaborasi yang harmonis, bukan sentralisasi yang kaku. Melalui integrasi pemanfaatan teknologi GIS untuk penyediaan data spasial yang presisi, penetapan batas sempadan yang jelas, serta penegakan aturan tata ruang yang konsisten, penyelamatan Danau Singkarak dapat terwujud demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
(Dr. Suharizal, S.H., M.H., M.Kn., M.M., M.I.P., C.L.A., adalah Mahasiswa S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota
Universitas Islam Sultan Agung/UNISSULA)

