Komisi D : Eksplorasi Panas Bumi Gunung Ungaran di Kemen ESDM Masih Dikaji
JAKARTA[BahteraJateng] – Komisi D DPRD Jateng menyambangi Direktorat Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta, terkait rencana ekplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran Kabupaten Semarang.
Dilansir dari laman dprd.jatengprov.go.id, pada Kamis pekan lalu (10/9), Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Priatin Hadi Wijaya menjelaskan bahwa saat ini persoalan WKP Gunung Ungaran masih dalam tahap kajian.
“Ini belum apa-apa. Kami masih berkoordinasi dengan PLN dalam hal pengeboran. Namun, saat ini masih tahap kajian,” katanya menyambut Komisi D.
Sementara menurut Dirjen EBTKE Profesor Eniya Listiani Dewi, dengan adanya pengembangan dan eksplorasi itu, maka kelistrikan di Pulau Jawa dapat mengurangi biaya produksi yang selama ini menggunakan diesel (BBM).
“Ini salah satu solusi untuk menghemat biaya produksi listrik dengan cara dari panas bumi (geothermal). Keuntungannya juga dapat dirasakan masyarakat setempat,” kata Eniya dalam sambungan online.
Lebih lanjut Eniya mengatakan, ESDM menyadari proses eksplorasi itu akan mendapatkan kritikan dari kalangan masyarakat. Namun, ia memastikan bahwa akhirnya masyarakat di sekitar pembangkit mendapatkan aliran listrik gratis dan masyarakat umum mendapatkan biaya listrik murah.
“Tentu kami berharap pemprov dan DPRD bersama stakeholder di Provinsi Jateng dapat ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat soal eksplorasi panas bumi tersebut. Bahwa ini juga merupakan upaya kita untuk mewujudkan ‘Mandiri Energi’ sehingga kita tidak tergantung dengan BBM,” ujarnya.
Data Direktorat Panas Bumi mencatat, luas wilayah pengembangan WKP Gunung Ungaran 29.800 ha dengan rencana lahan ±50 ha atau hanya 0,17% dari luas WKP. Dari pengembangan panas bumi, cadangan yang didapat 106 MW. Untuk wilayah WKP meliputi Kabupaten Semarang dan Kendal.
Priatin menambahkan, penetapan WKP sudah sejak 2007 dan mendapat izin panas bumi (IPB) sesuai Kepmen ESDM tanggal 27 Maret 2026.
“Dalam pengeboran tersebut, PLN sebagai pelaksananya. Pihaknya memastikan pula, wilayah pengeboran tidak dilakukan di dekat kawasan Candi Gedong Songo sehingga warisan budaya bangsa itu tidak akan rusak,” janjinya.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Andang Wahyu Triyanto mengatakan, pihak kementerian sudah seharusnya memberikan informasi awal ke masyarakat secara jelas. Pasalnya, saat ini masyarakat sudah beranggapan negatif atas upaya eksplorasi panas bumi.
“Itu pentingnya informasi agar semua pihak dapat memahami mengenai proyek yang akan dilaksanakan dan tidak memunculkan gejolak di masyarakat,” kata Andang.


