Propam Tetapkan Satu Anggota sebagai Terduga Pelanggar dalam Polemik Bolosego
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Unit Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota Polsek Kraton sebagai terduga pelanggar aturan terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Propam Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Senin (21/9/2026). Dari tiga personel yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan permintaan jatah makanan saat menjalankan tugas pengamanan, hanya satu anggota yang dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handoyo mengatakan, anggota yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar berinisial Aipda S.
“Berdasarkan gelar perkara sore tadi, Propam telah menetapkan satu anggota Polsek Kraton, terduga pelaku Aipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Sementara itu, dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan pemilik usaha Bolosego serta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
“Sementara untuk dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP berdasarkan keterangan owner Bolosego dan keterangan saksi lainnya,” imbuhnya.
Wahyu menyampaikan, Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan yang tengah dilakukan Propam.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam menjalankan proses penegakan aturan secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Langkah ini sebagai bentuk transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum secara profesional dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan penuh bagi masyarakat,” jelas Wahyu.
Polemik dugaan pungli di kawasan Alkid sebelumnya mencuat setelah pemilik usaha kuliner Bolosego mengungkap adanya permintaan jatah makanan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi ketika menjalankan tugas pengamanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Yogyakarta melalui Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel yang dilaporkan.
Dari pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, satu anggota ditetapkan sebagai terduga pelanggar, sedangkan dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.(day)


