AJI Kecam Intimidasi Pengawal Wali Kota Semarang terhadap Jurnalis
SEMARANG[BahteraJateng] – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh pengawal Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meliput acara di Rumah Pelita, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (24/1).
Insiden intimidasi terhadap wartawan ini melibatkan belasan anggota Satpol PP, ajudan Wali Kota Semarang, dan petugas protokoler.
Petugas keamanan dilaporkan melarang jurnalis masuk lokasi acara dengan membentuk barikade, mendorong, hingga menarik wartawan saat mencoba wawancara. Protokoler bahkan melarang pengambilan gambar dan video.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyebut tindakan ini melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang melarang penghalangan kerja jurnalistik.
“Ini bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Aris.
Menurut keterangan jurnalis yang menjadi korban, peristiwa bermula pukul 09.00 WIB ketika Satpol PP melarang wartawan masuk ke lokasi kegiatan.
Pada pukul 09.30 WIB, sejumlah jurnalis mencoba mewawancarai Wali Kota saat berjalan menuju mobilnya. Namun, pengawalan ketat petugas keamanan membuat wawancara sulit dilakukan.
Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal ketidakhadiran Wali Kota dalam panggilan KPK, ia memilih diam dan langsung masuk mobil.
Selama wawancara doorstop, petugas keamanan tak segan mendorong dan menarik wartawan menjauh.
AJI Semarang menilai tindakan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Aris menuntut Wali Kota meminta maaf secara terbuka dan mengevaluasi aparat pengamannya agar insiden serupa tidak terulang.
“Kami ingatkan Pemkot Semarang agar menghormati kerja jurnalistik. Kepada jurnalis, ini momentum untuk menolak segala bentuk kekerasan,” ujar Aris.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Aparat keamanan diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa melanggar hak-hak dasar pers.(sun)

