AJI Yogyakarta
Sejumlah komunitas pers mahasiswa dan AJI Yogyakarta menggelar aksi buntut ucapan Presiden Prabowo "Londo Ireng" di Bundaran UGM, Minggu (26/7/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)

AJI Yogyakarta Minta Prabowo Klarifikasi Pernyataan “Londo Ireng”, Nilai Stigmatisasi Profesi Jurnalis

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) DIY mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai memberi stigma negatif terhadap profesi jurnalis. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Minggu (26/7).

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan penggunaan istilah tersebut berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik sekaligus menunjukkan sikap yang tidak terbuka terhadap kritik.

“Kami mendesak Presiden Prabowo memberikan klarifikasi kepada seluruh komunitas pers atas stigmatisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Terlepas dari organisasi pers mana pun, ini menyangkut profesi jurnalis secara keseluruhan,” kata Afkar.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kritik yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan, bukan dianggap sebagai ancaman.

Afkar menegaskan jurnalis, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat merupakan mitra kritis yang berfungsi mengingatkan pemerintah ketika muncul persoalan di tengah masyarakat.

Dalam aksi tersebut, AJI Yogyakarta bersama Koalisi Persma DIY juga menyerukan agar pemerintah menjamin kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Mereka menilai kebebasan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai membuka peluang terjadinya penyensoran informasi publik maupun pemblokiran media.

Afkar menilai pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang menyampaikan kritik dapat memicu polarisasi di masyarakat.

“Narasi tersebut berpotensi mengarahkan kemarahan publik kepada jurnalis, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa munculnya stigma terhadap media kritis dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pers dan pada akhirnya menghambat hak publik memperoleh informasi yang akurat.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY dengan dukungan AJI Yogyakarta.

Afkar mengapresiasi keterlibatan pers mahasiswa yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap upaya menjaga kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *