Alami Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Purbalingga Tega Habisi Bapaknya

PURBALINGGA[BahteraJateng] — Polres Purbalingga membeberkan kronologi dan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja.

Hal ini disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Jumat (7/11).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (6/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban bernama Muhromi Dasmin (80) meninggal dunia akibat dianiaya oleh anak kandungnya, Sarno (43), yang tinggal serumah.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.

“Dari hasil penelitian kami, pelaku memiliki rekam medis sebagai pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat ini ia kembali menunjukkan gejala skizofrenia kronis,” ungkap Kapolres.

AKBP Achmad Akbar menjelaskan, tim penyidik mengalami kesulitan meminta keterangan dari pelaku lantaran jawabannya tidak konsisten. Bahkan, pelaku tidak mampu menjelaskan identitas dan usianya.

Proses penyidikan masih berjalan, dan Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku sesuai kondisi kejiwaannya.

“Ini merupakan kasus ketiga tindak pidana yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah preventif,” tegasnya.

Kapolres turut memaparkan data Puskesmas di Kabupaten Purbalingga yang mencatat 2.548 warga terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Kondisi tersebut dinilai sebagai tantangan besar yang memerlukan penanganan lintas sektor.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk mitigasi serta pendataan warga dengan gangguan kejiwaan.

“Kami akan memastikan penanganan yang sesuai agar kasus serupa tidak terjadi kembali,” ujarnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *