Aneka Barang Terlarang Ditemukan Petugas Gabungan di Blok Lapas Kedungpane Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang menggelar razia di blok hunian dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Polsek Ngaliyan, dan Koramil Ngaliyan. Razia yang dilakukan pada Kamis (20/3) malam ini menyasar Blok Drupadi (D) dan Fatruk (F).
Petugas menyisir setiap kamar warga binaan dengan pendekatan humanis, memastikan penghormatan terhadap hak-hak mereka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang terlarang, seperti kipas angin, stop kontak rakitan, kabel, pemanas air, ponsel, charger, serta senjata tajam.

Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto.
Program tersebut bertujuan untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban.

“Kami ingin menciptakan lingkungan lapas yang kondusif dan bersih dari barang-barang yang bisa memicu gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan,” ujar Mardi dalam keterangannya, Jumat (21/3).
Seluruh barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut disita dan akan dimusnahkan. Mardi mengapresiasi dukungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah, Polsek Ngaliyan, dan Koramil Ngaliyan dalam giat tersebut.
Menurutnya, kerja sama antarinstansi penegak hukum sangat penting untuk meningkatkan pengawasan serta menjaga integritas Lapas Kelas I Semarang.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Semoga ini bukan hanya dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan, tetapi bisa dilakukan secara berkala. Dengan demikian, target 100 hari bebas narkoba dan ponsel bisa tercapai,” tegasnya.
Melalui razia ini, Lapas Kelas I Semarang semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Razia serupa diharapkan terus berlanjut untuk menjaga keamanan serta mencegah penyelundupan barang terlarang di dalam lapas.(sun)

