Bupati Jepara Witiarso Utomo Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Jepara
JEPARA [BahteraJateng]- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Jepara Selasa (17/6).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MOU Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, disaksikan oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemkab Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
“MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas dia.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat sejumlah poin penting akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hukum.
Pertama, Bantuan Hukum, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara melibatkan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Kedua, Pertimbangan Hukum, JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan pemerintah daerah.
Ketiga, Tindakan Hukum Lainnya yang meliputi pemberian jasa hukum di luar proses peradilan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah daerah.
Kerja sama ini, kata dia, koordinasi antar lembaga dalam bidang hukum bisa semakin optimal dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup MoU.
“Dengan adanya kerja sama ini, permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat tertangani sesuai kewenangan, serta dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebijakan yang dilaksanakan,” pungkasnya. (hen)

