Sosialisasi Kelurahan Antikorupsi di Aula Kelurahan Ngaliyan
Sosialisasi Kelurahan Antikorupsi di Aula Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu malam (10/6/2026).(Dok. GS)

Camat Jadi Motor Penggerak Wujudkan Kelurahan Antikorupsi

SEMARANG[BahteraJateng] — Camat memiliki peran penting sebagai motor penggerak dan supervisor utama dalam mewujudkan kelurahan antikorupsi melalui pembinaan, pengawasan tata kelola, dan edukasi integritas kepada aparatur maupun masyarakat.

Hal itu disampaikan Camat Ngaliyan, Moeljanto dalam Sosialisasi Kelurahan Antikorupsi di Aula Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Rabu malam (10/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti para Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Menurut Moeljanto, kecamatan berfungsi menjembatani kebijakan pemerintah daerah agar diterapkan secara transparan dan akuntabel hingga tingkat wilayah terkecil.

“Camat juga harus memantau pengelolaan anggaran dan pelaporan dana kelurahan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah strategis yang dilakukan antara lain memberikan bimbingan teknis, sosialisasi nilai integritas, kampanye anti-gratifikasi, serta memastikan birokrasi di tingkat kelurahan berjalan bersih dan bebas pungutan liar.

Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan warga dalam pengawasan program kelurahan dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif terhadap budaya antikorupsi.

Sementara itu, Tumari menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.

Ia mengingatkan aparatur kelurahan agar memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan karena telah menerima gaji dan tunjangan dari negara.

Menurutnya, Kelurahan Ngaliyan memiliki potensi menjadi percontohan kelurahan antikorupsi. Namun, terdapat lima komponen penilaian utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Menanggapi pertanyaan Ketua RW IV Ngaliyan, Gunoto Saparie, terkait keterbatasan kewenangan inspektorat, Tumari menjelaskan bahwa inspektorat bukan aparat penegak hukum, melainkan pengawas internal pemerintah.

“Jika menemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian negara, atau dugaan tindak pidana korupsi, inspektorat berkewajiban menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat berwenang atau meneruskannya kepada aparat penegak hukum jika diperlukan,” katanya.

Dalam kegiatan itu turut hadir anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah Wisudananto, serta Lurah Ngaliyan, Nur Kholis yang sama-sama menekankan pentingnya pelayanan publik yang bersih serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *