Camat Ngaliyan Tegaskan Peran Strategis dalam Menjaga Kondusivitas Pemilu
SEMARANG[BahteraJateng] — Camat Ngaliyan, Moeljanto, menegaskan bahwa camat memiliki peran strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kondusivitas wilayah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Menjelang Pemilu yang digelar di Aula Kelurahan Ngaliyan pada Rabu (15/4).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, dengan moderator Fitri D. Lestari.
Didampingi Lurah Ngaliyan Nur Kholis, Camat Ngaliyan Moeljanto menjelaskan bahwa camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu.
Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Selain itu, camat juga dituntut menjalin koordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri guna menjaga stabilitas wilayah selama seluruh tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye hingga pemungutan suara.
“Camat harus memantau secara intensif seluruh tahapan pemilu, termasuk mengidentifikasi potensi kerawanan, serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada wali kota,” ujar Moeljanto.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, seluruh aparatur wajib bersikap profesional dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lebih lanjut, camat diharapkan turut membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Peran ini menuntut camat untuk tetap profesional, tidak memihak, serta mampu mengelola potensi konflik agar proses demokrasi berjalan damai,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki fungsi utama mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta menangani sengketa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia menyebutkan, pengawasan dilakukan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilu. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemetaan kerawanan melalui Indeks Kerawanan Pemilu serta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Bawaslu juga berwenang menerima laporan, menyelidiki, dan memutuskan perkara terkait pelanggaran administratif, kode etik, hingga tindak pidana pemilu, serta menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK, serta tokoh masyarakat di Kelurahan Ngaliyan.

