Dari Jalanan ke Panggung Politik: Ojol dan Gelombang Baru Perubahan Perkotaan
Oleh: Muhamad Akbar
Di era modern, pekerjaan tak lagi sekadar rutinitas mencari nafkah, melainkan ruang pertemuan antara nilai hidup, harapan, dan beban sosial. Ojek online (ojol) adalah potret paling nyata dari perubahan lanskap kerja kita: lahir dari kemajuan teknologi, tumbuh sebagai solusi transportasi dan logistik, namun sekaligus menyimpan luka mendalam bagi jutaan pengemudi yang menggantungkan hidupnya di jalanan.

Kita semua masih ingat tragedi kecelakaan di Jakarta yang merenggut nyawa seorang driver ojol. Peristiwa itu bukan sekadar musibah lalu lintas, melainkan penanda betapa rapuhnya perlindungan bagi mereka yang bekerja di balik aplikasi. Ketika algoritma menuntut kecepatan, ketika insentif terus ditekan, para pengemudi didorong berada di antara dua pilihan: mengejar target atau mempertaruhkan keselamatan.
Fenomena ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana negara memandang kerja digital? Apakah pengemudi ojol hanya diperlakukan sebagai “mitra” dalam definisi perusahaan, tanpa hak layaknya pekerja formal? Ataukah sudah saatnya pemerintah menegaskan regulasi yang memberi perlindungan nyata, dari jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hingga kepastian pendapatan minimum?

Di balik layar, kita tahu perusahaan aplikasi menikmati keuntungan besar. Mereka memainkan logika pasar digital dengan efisiensi luar biasa. Namun di lapangan, para driver kerap menanggung beban paling berat: jam kerja panjang, risiko kecelakaan, tekanan psikologis, bahkan stigma sosial. Inilah wajah nyata gig economy: fleksibel di permukaan, tapi rentan di dalam.
Tidak bisa dipungkiri, ojol telah membuka lapangan kerja besar-besaran. Banyak yang terbantu: mahasiswa yang mencari tambahan, buruh yang kehilangan pekerjaan, hingga kepala keluarga yang berjuang menghidupi anak-istrinya. Tetapi membuka kesempatan bukan berarti negara boleh abai. Justru ketika kontribusinya besar, perlindungan harus diperkuat.
Di banyak negara, wacana pengakuan pekerja platform sebagai buruh sudah bergulir. Uni Eropa misalnya, tengah menyiapkan regulasi agar pekerja digital mendapat hak upah minimum, cuti, dan perlindungan sosial. Indonesia tidak bisa menutup mata. Jika kita terus membiarkan ojol berada di ruang abu-abu antara mitra dan pekerja, maka eksploitasi akan berlanjut.
Selain itu, aspek keselamatan jalan raya juga tidak bisa dilepaskan. Ketika target order menjadi tekanan, para pengemudi rentan melanggar aturan lalu lintas demi mengejar bonus. Akibatnya, keselamatan pengguna jalan lain ikut terancam. Kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan ojol sudah cukup menjadi alarm keras bagi regulator.
Pemerintah perlu bergerak cepat. Setidaknya ada tiga langkah mendesak. Pertama, membuat regulasi komprehensif yang menempatkan driver ojol sebagai pekerja dengan perlindungan hukum jelas. Kedua, memastikan adanya standar kesejahteraan, mulai dari tarif wajar, jaminan sosial, hingga skema kompensasi kecelakaan. Ketiga, membangun budaya keselamatan melalui pendidikan, pelatihan, dan kerja sama dengan perusahaan aplikasi.
Kita harus jujur, tanpa kerja keras para pengemudi ojol, denyut kota modern mungkin akan lumpuh. Mereka mengantar makanan saat kita tak sempat keluar rumah, menjemput anak sekolah, bahkan menjadi penyelamat di saat darurat. Namun, penghormatan tidak cukup hanya berupa ucapan terima kasih. Ia harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata.
Pada akhirnya, peristiwa tragis yang merenggut nyawa driver ojol seharusnya menggugah kesadaran kolektif. Negara, perusahaan, dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Keringat, tenaga, bahkan nyawa yang dipertaruhkan para buruh digital itu menuntut kita untuk berkata: cukup sudah.
Masa depan kerja di era digital tidak boleh dibangun di atas penderitaan mereka yang menggerakkan roda keseharian kita. Jika Indonesia benar-benar ingin menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, maka para pengemudi ojol harus mendapat tempat terhormat: sebagai pekerja yang layak, sebagai manusia yang bermartabat.
(Muhamad Akbar adalah Pemerhati Transportasi dan Kebijakan Publik)

