Dewan Pers Bersama Konstituennya Tolak Revisi UU Penyiaran
MATARAM-NTB[BahteraJateng] – Dewan Pers bersama konstituennya menolak pembahasan rancangan revisi Undang – Undang Penyiaran yang beberapa pasalnya berpotensi merampas kemerdekaan pers dan memberangus demokrasi.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan RUU Revisi Penyiaran jika disahkan menjadi UU tidak hanya memberangus kemerdekaan pers yang sejatinya adalah salah satu anak kandung reformasi, tetapi pada ujungnya juga akan mengancam demokrasi.

“Karena itu, Dewan Pers menolak revisi UU Penyiaran, sikap ini juga diikuti konstituen Dewan Pers seperti PWI, AJI, IJTI dan lainnya. Hari ini kita saksikan bersama masyarakat pers di Nusa Tenggara Barat (NTB) serentak menolak revisi itu,” ujar Asep.
Asep yang juga Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers mengatakan hal itu usai menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di hotel Golden Palace Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (18/5).

UKW yang difasilitasi Dewan Pers itu diselenggarakan lembaga uji PWI, IJTI dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ,pesertanya anggota PWI dan IJTI.
Menurutnya, hal yang fatal di RUU itu adalah adanya pasal yang melarang penayangan karya jurnalistik berupa investigasi, ini bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang pers.
Salah satu fungsi pers, lanjutnya, adalah melakukan kontrol, karya-karya jurnalistik selain mengandung nilai-nilai informatif, edukatif, hiburan juga nilai kontrol, karena itu aneh kalau dalam negara demokrasi fungsi kontrol akan ditiadakan.
Dia menambahkan, saat ini masyarakat pers nasional sedang bekerja keras untuk membenahi sumberdaya utama pers, yakni wartawan yang menjadi ujung tombaknya melalui berbagai agenda atau program yang dilaksanakan secara massif seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Melalui UKW, tuturAsep, pers nasional memaksa wartawan untuk bekerja secara profesional, karena profesionalisme pers selain akan melindungi pers itu sendiri juga melindungi masyarakat dan bangsa.
Maka sangat aneh sekali kalau ditengah upaya pers nasional membenahi diri agar semakin profesional ada otoritas yang ingin melucuti fungsi pers, wajar kalau masyarakat pers nasional menolak pembahasan rancangan revisi UU Penyiaran itu.
“Kami sarankan kepada otoritas untuk berfikir ulang merevisi UU yang mengganggu kemerdekaan pers,karena langkah ini akan berdampak terhadap sikap investor yang akan berinvestasi di tanah air,” tuturnya.

