Diduga Korupsi Penyaluran KUR BRI Unit Sanden, Mantan Mantri BRI Jadi Tersangka
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden, Kantor Cabang Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, kasus tersebut terjadi pada periode 2021 hingga 2022 saat tersangka bertugas sebagai mantri di BRI Unit Sanden.
“Berdasarkan hasil penyidikan, AIIM diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul pada Kamis (25/6/2026).
Pada tahun 2021, tersangka memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon kredit sebesar Rp7.614.500.000. Sementara pada tahun 2022, AIIM kembali memprakarsai penyaluran KUR kepada 437 nasabah dengan total plafon mencapai Rp14.011.500.000.
Kasus ini terungkap setelah adanya audit investigasi terkait indikasi fraud di BRI Unit Sanden. Audit dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri atas 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes Rakyat (KUPRA), dan dua nasabah Kredit Cepat (KECE) yang seluruhnya diprakarsai oleh tersangka.
Dari hasil audit ditemukan sejumlah pelanggaran. Tersangka diduga memanfaatkan referral calon debitur dari pihak ketiga atau calo, menyerahkan dokumen permohonan kredit kepada pihak ketiga, melakukan perubahan kode pos alamat nasabah, hingga mencantumkan lokasi usaha yang tidak sesuai atau fiktif.
Selain itu, sebagian maupun seluruh dana hasil pencairan kredit diketahui digunakan oleh pihak ketiga atau calo. Dalam praktik tersebut, para calo juga diduga membebankan biaya atau fee sebesar 10 persen kepada nasabah.
Hasil audit investigasi mencatat adanya potensi kerugian sebesar Rp1.155.930.716. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menemukan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp711.780.129.
“Prakarsa kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp711.780.129,” kata AKP Ahmad Mirza.
Penyidik juga menemukan bahwa hasil dari perbuatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain. Hingga kini, Satreskrim Polres Bantul masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen mutasi pegawai, surat keputusan terkait jabatan dan pedoman pelaksanaan kredit mikro BRI, data sisa pinjaman terkait fraud, 21 berkas kredit, serta 21 berkas mutasi rekening nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka AIIM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(day)

