DKPP Tak Bisa Usut Pelanggaran PSU di Banjarbaru Tanpa Aduan Masyarakat
JAKARTA[BahteraJateng] – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengusut pimpinan KPU terkait pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 tanpa adanya pengaduan masyarakat.
Hal ini disampaikannya setelah empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP bersifat pasif. Kami hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ujar Heddy, Sabtu (1/3).
Ia menjelaskan bahwa DKPP tidak memiliki wewenang untuk langsung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tanpa laporan resmi dari masyarakat. Oleh karena itu, jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPU, masyarakat atau pihak terkait harus melaporkannya agar bisa diproses sesuai aturan.
Sebelumnya, empat komisioner KPU Banjarbaru mendapatkan sanksi pemberhentian tetap setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di Banjarbaru. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.
Perkara ini teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 dan diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru, serta tiga anggotanya, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.
“Keputusan ini berlaku sejak putusan dibacakan. KPU harus melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy, dikutip dari Antara.
Kasus ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi kinerja penyelenggara pemilu. Tanpa adanya pengaduan resmi, DKPP tidak bisa bertindak meskipun terdapat dugaan pelanggaran kode etik.(sun)


