Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono.(BahteraJateng)
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono.(BahteraJateng)
| |

DPRD Kota Semarang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen

SEMARANG[BahteraJateng] – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, meluruskan isu yang beredar terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menegaskan bahwa tidak terjadi kenaikan tarif PKB, melainkan adanya penambahan opsen yang merupakan kewenangan baru Pemerintah Kota Semarang.

“Kami tegaskan, tidak ada kenaikan nilai PKB. Yang ada hanya tambahan opsen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Wakil DPRD Kota Semarang dari fraksi PKS tersebut pada Rabu (4/6).


Opsen atau optional sharing, menurutnya, adalah mekanisme di mana pemerintah provinsi sebagai pemungut PKB membagikan sebagian pendapatan pajak kepada pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan opsen.

“Ini memberikan wewenang kepada Pemkot Semarang untuk ikut menagih bagian pajaknya agar optimal, dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan serta pelayanan publik,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa tarif dasar PKB tetap berada di angka 1,05% dari nilai jual kendaraan, tanpa adanya perubahan. Opsen kota hanya menambahkan persentase kecil yang sifatnya legal dan transparan.

“Jadi ini bukan kenaikan pajak, melainkan penyesuaian mekanisme distribusi. Dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Suharsono berharap masyarakat tidak salah paham dan tetap mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan Kota Semarang.

“Kami berharap Pemerintah Kota untuk terus memberikan edukasi mengenai sistem opsen agar masyarakat lebih memahami dasar hukum dan manfaatnya,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *