Driver Ojol Ditangkap, Polisi Sita 81 Ribu Pil Berlogo Y di Yogyakarta
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap dua tersangka dan menyita sebanyak 81 ribu butir pil berlogo huruf Y, sabu, serta obat psikotropika.
Kaur Bin Opsnal Satres Narkoba Polresta Yogyakarta, Maruf Agung Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengemudi ojek online berinisial IRW (22), warga Magelang, Jawa Tengah, di Jalan Raya Janti, Yogyakarta, pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“IRW diamankan saat membawa sekitar 3.000 butir pil berlogo Y dan sejumlah obat psikotropika,” ujar Maruf dalam konferensi pers di Aula Satres Narkoba Polresta Yogyakarta pada Senin (29/6).
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah IRW di Kemirirejo, Magelang, dan menemukan satu paket sabu, alat hisap sabu (bong), serta 160 butir obat keras jenis Hexymer. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa IRW mengonsumsi sabu dan memperoleh pil berlogo Y dari tersangka lain berinisial GSP yang tinggal di wilayah Banjarnegoro, Magelang.

Berbekal keterangan tersebut, petugas menangkap GSP. Dari tangan tersangka, polisi menemukan stok pil berlogo Y dalam jumlah besar dengan total 81 ribu butir yang diduga akan diedarkan di wilayah Yogyakarta dan sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Selain pil berlogo Y, polisi juga menyita enam butir Riklona Clonazepam, satu paket sabu seberat 0,1 gram, telepon genggam, uang tunai Rp160 ribu, serta sejumlah wadah penyimpanan pil.
Maruf menjelaskan IRW membeli pil berlogo Y dari GSP seharga Rp750 ribu per 1.000 butir dan berencana menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp1,2 juta per 1.000 butir. Peredaran obat keras tersebut diketahui menyasar kelompok usia 20 hingga 30 tahun.
Polisi masih memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(day)

