Dugaan Pungli PPDB SMA/SMK Negeri Jateng, Kadisdikbud Berikan Tanggapannya
SEMARANG[BahteraJateng] – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai adanya dugaan pungli PPDB SMA/SMK Negeri Jateng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah, menegaskan bahwa dugaan pungli dalam penyediaan aplikasi PPDB itu tidak benar.
“Pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Penatausahaan Keuangan Negara,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Selain memberikan tanggapan mengenai dugaan pungli PPDB SMA/SMK Negeri Jateng, Uswatun Hasanah juga memberikan penjelasan atas masalah tersebut. Berikut penjelasan Kadisdikbud Jateng mengenai penyediaan sistem aplikasi PPDB online tahun ajaran 2024/2025;
1. Mendasarkan atas Permendikbud nomor 1 tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan PPDB, mengamanatkan bahwa PPDB wajib diselenggarakan secara online, dikecualikan untuk wilayah yang mempunyai keterbatasan dan/ atau hambatan (misalnya, hambatan geografis – Jawa Tengah di Karimunjawa, Kabupaten Jepara dan Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap).
2. Pembiayaan penyediaan aplikasi PPDB telah terdistribusikan kepada Satuan Pendidikan melalui BOP Pendidikan, sehingga Dinas tidak melakukan kontrak kerja secara keselurahan. Kondisi demikian dilakukan karena sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran sebagaimana prinsip pengelolaan melalui pendekatan Manajemen Berbasis Pendidikan, dan anggaran dimaksud telah diformulasikan kedalam dokumen perencanaan sekolah (RKAS). Mendasarkan pada aspek pengelolaan anggaran ini maka Perjanjian Kerjasama harus dilakukan oleh penanggung jawab anggaran pada Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dengan penyedia jasa aplikasi.
3. Mempertimbangkan sumber pembiayaan yang telah tersedia dan kebutuhan layanan publik yang harus disediakan, maka Dinas melakukan pemilihan langsung dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar layanan, sehingga pemilihan aplikasi PPDB belum dapat dilakukan melalui sistem e-purchasing.
4. Besaran biaya PPDB online yang harus dibayarkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan kepada penyedia jasa adalah sebesar Rp 4.440.000,00. Biaya tersebut sudah termasuk kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan. Sebagai catatan, biaya sebesar Rp 4.440.000,00 masih berada dibawah harga yang disampaikan penyedia jasa aplikasi sebagaimana yang ditayangkan dalam aplikasi e-katalog.
5. Mempertimbangkan bahwa Satuan Pendidikan tidak memiliki akses untuk melakukan pengadaan barang/jasa ke sistem aplikasi e-katalog (karena buka KPA), maka penyelenggaraan PPDB Online dikoordinasikan oleh Dinas. Koordinasi penyelenggaraan PPDB Online bertujuan agar ketentuan penyelenggaraan PPDB dapat dilakukan oleh seluruh Satuan Pendidikan secara beragam tanpa batasan kewilayahan, sekaligus untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan, serta memberikan kemudahan, kepada masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah.
6. Pada intinya dapat ditegaskan bahwa tidak ada pungutan liar untuk pembiayaan PPDB Online SMAN dan SMKN di Provinsi Jawa Tengah, karena seluruh biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah dengan skema pembiayaan melekat pada BOP Pendidikan.
7. Penetapan Penyedia Jasa Sistem Aplikasi PPDB Online telah mempertimbangkan berbagai aspek yang mampu menjamin PPDB dapat dilaksanakan secara lancar, transparan dan akuntabel. Pemilihan penyedia jasa telah memperhitungkan aspek pengalaman yang harus mampu memberikan kepastian bahwa layanan PPDB terselenggara secara baik dan mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
8. Simpulan menanggapi pemberitaan yang beredar pada saat ini bahwa terdapat pungli dalam penyediaan aplikasi PPDB, ditegaskan bahwa dugaan tersebut adalah tidak benar karena pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Penatausahaan Keuangan Negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu Kepala Sekolah di salahsatu SMA/SMK Negeri di Jateng, Rabu (24/7/2024) menyampaikan mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) PPDB SMA/SMK Negeri Jateng yang dilakukan oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Terkait dugaan pungli tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng meminta pungutan kepada tiap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se wilayah Jateng.(sun)

