Bapenda Kota Semarang
Bapenda Kota Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melakukan penagihan dan pendampingan kepada wajib pajak.(Foto Ist)
|

Gandeng Kejaksaan, Realisasi PBB Kota Semarang Sudah 86 Persen

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemkot Semarang melalui Bapenda mencatat realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp603 miliar dari target Rp703 miliar pada tahun 2025.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pendapatan PBB dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melakukan penagihan dan pendampingan kepada wajib pajak.


“Sampai hari Senin (6/10) realisasi PBB sudah mencapai Rp603 miliar, atau sekitar 86 persen dari target Rp703 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp100 miliar yang terus kami kejar menjelang akhir tahun,” ujar Iin, sapaan akrabnya pada Selasa (7/10).

Ia mengapresiasi para wajib pajak yang telah taat membayar PBB tepat waktu. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah.


“Kejaksaan kami gandeng sejak 2019, dan dari kerja sama tersebut kontribusi yang masuk mencapai sekitar Rp75 miliar atau 20 persen dari total realisasi,” jelasnya.

Untuk mengejar sisa target Rp100 miliar, Bapenda melaksanakan sejumlah strategi, di antaranya program Naliko (Nagih Pajak Keliling Kota Semarang) di 16 kecamatan, layanan jemput bola di area Car Free Day Simpang Lima, serta pembayaran melalui QRIS.

“Wajib pajak yang membayar lewat QRIS kami beri insentif berupa bebas denda. Kami juga mempercepat penagihan terhadap wajib pajak besar dengan mengirimkan surat peringatan dan surat percepatan pembayaran,” tuturnya.

Selain itu, Bapenda juga memberikan kemudahan dengan menghadirkan layanan Nagih Pajak Keliling (Naliko) di seluruh kecamatan.

“Wajib pajak yang membayar non-tunai di program Naliko juga mendapat reward bebas denda. Ini bagian dari upaya kami mendorong digitalisasi pelayanan pajak daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengembangan Bapenda, Bambang Prihartono, menyampaikan pola kerja sama dengan Kejaksaan dilakukan secara humanis, mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

“Surat imbauan dari Kejaksaan menjadi bagian dari langkah kami untuk mengingatkan wajib pajak yang menunggak. Dengan pendekatan humanis, hasilnya justru lebih efektif. Banyak wajib pajak akhirnya sadar dan melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Bambang berharap, dukungan masyarakat dan semua pihak dapat terus terjaga agar target pendapatan daerah melalui PBB tercapai secara optimal.

“Kami optimistis target Rp703 miliar bisa terpenuhi. Pajak daerah, termasuk PBB, menjadi sumber penting dalam mendukung pembangunan Kota Semarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *