Iskandar Sitorus,
|

IAW Desak Presiden Prabowo Tindak Praktik Kuota Hangus, Strategi Bisnis Provider yang Rugikan Masyarakat

SEMARANG[BahteraJateng] – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan praktik bisnis provider telekomunikasi yang dinilai merugikan masyarakat selama lebih dari 15 tahun.

Menurutnya, kebijakan hangusnya kuota internet yang sudah dibeli secara sah adalah praktik yang tidak masuk akal dan telah menormalisasi kerugian bagi konsumen.

Iskandar menilai, industri telekomunikasi memutar logika dengan mengaitkan masa aktif kartu dengan hangusnya kuota. Padahal, kata dia, masyarakat membeli volume data, bukan waktu penggunaan.

“Selama 15 tahun negara membiarkannya. Sudah saatnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggerakkan instrumennya untuk menuntaskan kesalahan yang merugikan tersebut,” ujarnya melalui pesan tertulis pada Selasa (18/11).

IAW menegaskan akan terus memperjuangkan isu ini dan menyebut kebijakan kuota hangus sebagai “kejahatan ekonomi digital terbesar dalam sejarah Indonesia.”

Ia menyampaikan, alasan asosiasi provider—Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)—yang mengaitkan kuota dengan spektrum frekuensi tidak memiliki landasan hukum maupun teknis.

Iskandar membandingkan layanan digital lain yang juga berbasis frekuensi, seperti token listrik, e-money, dan e-toll, yang tidak memberlakukan masa hangus saldo. Karena itu, ia menilai hangusnya kuota bukan persoalan teknis, melainkan model bisnis yang disengaja.

Selain itu, kata dia, masyarakat secara hukum membeli barang digital berupa volume data, sehingga tidak dapat dihapuskan. Ia menegaskan Permenkominfo 5/2021 tidak memberikan dasar hukum bagi provider untuk memusnahkan kuota pelanggan.

IAW mencatat, dalam setahun terakhir hampir seluruh operator telah merilis produk anti-hangus, mulai Telkomsel, XL, Indosat, hingga Smartfren.

Hal ini dinilai menjadi bukti teknis bahwa kuota sebenarnya dapat dibuat tidak hangus, sehingga seluruh alasan teknis selama ini dinilai gugur.

Iskandar menyebut perubahan tersebut membuktikan bahwa praktik kuota hangus merupakan kebijakan bisnis yang disengaja dan perlu ditindak secara tegas oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *