ASN Pemkab Blora
Pemkab Blora resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.(Dok. Diskominfo Blora)

Jam Kerja ASN Pemkab Blora Selama Ramadan 1447 H

BLORA[BahteraJateng] — Pemerintah Kabupaten Blora resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026.

Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja sekaligus memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.


Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, pada 12 Februari 2026.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN, yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024.


Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menerapkan jadwal kerja selama Ramadan. Adapun rincian penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Blora sebagai berikut:

1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
Senin–Kamis: 07.30–14.45 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 07.30–13.30 WIB (Istirahat 11.30–12.30 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (selain RSUD, puskesmas, dan satuan pendidikan)
Senin–Kamis: 07.30–14.00 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 07.30–11.30 WIB
Sabtu: 07.30–12.00 WIB

3. RSUD, Puskesmas, dan Satuan Pendidikan
Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 07.00–11.00 WIB
Sabtu: 07.00–11.30 WIB

Meski ada penyesuaian, total jam kerja efektif selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu. Pemkab Blora menegaskan kepala perangkat daerah wajib memastikan perubahan jadwal tidak menurunkan produktivitas maupun capaian kinerja organisasi.

Pelayanan kepada masyarakat juga diminta tetap berjalan optimal, sehingga tugas kedinasan tetap menjadi prioritas di tengah pelaksanaan ibadah puasa ASN.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *