Janji Modal Rp80 Juta Berujung Penipuan Bisnis, Dua Mobil Korban Dijual Pelaku
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Niat mengembangkan usaha dengan tambahan modal justru membawa petaka bagi Sueb Hermanto (52). Warga Bantul itu kehilangan dua unit mobil miliknya setelah diduga menjadi korban penipuan bisnis yang dilakukan pria berinisial N (48).
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Bantul setelah korban melaporkan kerugian yang dialaminya. Polisi telah mengamankan pelaku dan menyita satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama usaha kepada korban. Pelaku mengaku memiliki rekan yang bersedia memberikan suntikan modal sebesar Rp80 juta.
“Pelaku menjanjikan adanya investor yang siap memberikan modal usaha sebesar Rp80 juta. Namun korban diminta menyerahkan dua kendaraan beserta BPKB asli sebagai jaminan,” kata Rita pada Senin (29/6).
Peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2026 di rumah kontrakan korban di kawasan Timbulharjo, Sewon, Bantul. Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V berikut dokumen kepemilikannya.
Kedua kendaraan kemudian dibawa pelaku dengan alasan untuk proses pencairan dana investasi. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali. Nomor teleponnya juga tidak lagi dapat dihubungi, sementara dana modal yang dijanjikan tak pernah diterima korban.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa mobil-mobil tersebut tidak digunakan sebagai jaminan kepada investor sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, kendaraan milik korban justru dijual oleh pelaku tanpa izin.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Rita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi yang melakukan pengembangan kasus berhasil mengamankan satu unit Honda CR-V warna cokelat muda tahun 2003 sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (day)

