Talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Semarang Tawang
KAI Daop 4 Semarang menggelar talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Kereta Api yang digelar bersama Komunitas Railfans Daop 4 di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (22/10).(Foto. BahteraJateng/day)

KAI Daop 4 Perkuat Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Kereta Api

SEMARANG[BahteraJateng] — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang memperkuat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual melalui edukasi, peningkatan kesiapsiagaan petugas, serta penguatan mekanisme pelaporan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan maupun petugas.

Komitmen tersebut disampaikan dalam talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Kereta Api yang digelar bersama Komunitas Railfans Daop 4 di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (22/10).

Kegiatan menghadirkan AKP Yuni Utami, S.H., M.H., Ps. Kanit 2 Subdit 1 Ditres PPA-PPO Polda Jateng, mahasiswa Universitas Diponegoro Umi Kharisma Wati, serta Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif.

Diskusi membahas pencegahan pelecehan seksual, perlindungan korban, dan peran masyarakat dalam menjaga keamanan selama perjalanan. Kampanye juga dilakukan melalui pembagian bunga mawar kepada pelanggan, sosialisasi, serta penandatanganan petisi.

Luqman menegaskan, KAI tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan privasi korban.

Berdasarkan evaluasi internal, KAI Daop 4 mencatat lima kejadian dugaan tindakan asusila selama Januari hingga 21 Oktober 2026. Tiga kejadian di antaranya melibatkan petugas onboard perempuan saat menjalankan tugas pelayanan.

KAI juga menerapkan sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan data penanganan Daop 4, lima orang telah dikenai sanksi blacklist selama satu tahun.

Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual diimbau segera melapor kepada kondektur, petugas pengamanan kereta api (Polsuska), petugas stasiun, atau melalui KAI Contact Center 121.

“Kami mengajak masyarakat tidak menormalisasi pelecehan seksual dan berani melapor agar setiap dugaan kejadian dapat ditangani sesuai prosedur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *