DP3A Semarang Minta Perusahaan Pastikan Kanal Pengaduan Kekerasan Bisa Diakses Pekerja
SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang meminta perusahaan memastikan tersedianya kanal pengaduan kekerasan yang aman dan mudah diakses pekerja. Mekanisme tersebut penting untuk mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan psikis, perundungan, dan pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan Kepala DP3A Kota Semarang, Pranyoto, dalam kegiatan RUMANGSA Berkarya – Ruang Aman untuk Bekerja dan Berkarya di Integrated Terminal Pertamina Patra Niaga Semarang pada Jumat (16/10).
Kegiatan yang merupakan kolaborasi Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Semarang dan Pertamina Patra Niaga tersebut menjadi bagian dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2026.
Pranyoto mendorong perusahaan memastikan pekerja memiliki akses untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja.
“Kalau terjadi kasus kekerasan dan lain sebagainya, sudah ada kanal pengaduannya dari Pertamina? Kalau sudah, saya apresiasi. Kalau belum, silakan dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja. Penanganan kasus kekerasan juga membutuhkan dukungan layanan yang dapat diakses korban untuk memperoleh pendampingan.
DP3A Kota Semarang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk membantu penanganan kasus kekerasan. Selain itu, tersedia Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Semarang sebagai layanan konsultasi keluarga. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat 112 di Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris APSAI Kota Semarang, Tsaniatus Solihah, menjelaskan bahwa kekerasan di tempat kerja tidak hanya berupa serangan fisik. Bentakan, penghinaan, perundungan, pelecehan seksual, intimidasi, hingga penyalahgunaan wewenang juga termasuk bentuk perilaku yang perlu dicegah.
Karena itu, perusahaan didorong menerapkan kebijakan tegas terhadap kekerasan, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia, serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Sementara itu, Pjs Integrated Terminal Manager Semarang, Juanda, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, termasuk perlindungan dari kekerasan psikis.
Melalui kampanye RUMANGSA, para pihak berharap perusahaan semakin aktif membangun budaya kerja yang menghormati hak pekerja serta memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan diwujudkan melalui kebijakan nyata.

