Kepailitan Sritex Ditangani Empat Kurator
SEMARANG [BAHTERA JATENG]- Empat kurator akan menangangi penyelesaian kepailitan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
“Penunjukkan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim menangani perkara tersebut,” ungkap Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis (24/10).

Dia menyebutkan, Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sedangkan, hakim proses pailit PT Sritex adalah Haruno Patriadi.
Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” tukas dia.

