Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, Agus Suyono.(BahteraJateng)
| |

Korban Jatuhnya Crane di Proyek RS PKU Muhammadiyah Tidak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Sebabnya

BLORA[BahteraJateng] – Rinduan, korban kecelakaan kerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang meninggal pada Minggu (9/3) tidak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, Agus Suyono, saat di wawancara bahterajateng menyampaikan para korban kecelakaan kerja proyek RS PKU Muhammadiyah tidak ada yang mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua korban kecelakaan pada tanggal 8 Februari termasuk Rinduan yang baru kemarin meninggal, tidak mendapat perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dikarenakan sebelum terjadi kecelakaan, pihak RS PKU Muhammadiyah belum mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Agus kepada bahterajateng pada Rabu (12/3).

Agus menambahkan, bahwa pihak RS PKU Muhammadiyah baru melakukan pembayaran iuran sehingga menjadi peserta aktif setelah tragedi tersebut.

“Jadi walaupun Rinduan meninggalnya baru saja, akan tetapi karena kejadian awal insiden tersebut terjadi sebelum pihak RS melakukan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan proyek ini merupakan proyek swasta dan tidak bersumber dari APBD, nilai iuran ditentukan dari nilai proyek, bukan dari jumlah pekerja atau lama proyek.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, memiliki empat segmen kepesertaan yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi (JK). Dalam kasus ini, proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora masuk dalam segmen jasa konstruksi.

“Untuk sektor jasa konstruksi, iuran dihitung berdasarkan nilai proyek. Sementara bagi pekerja penerima upah, iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dan untuk bukan penerima upah, iuran mulai dari Rp12.087 dengan cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” terang dia.

Dia melanjutkan, pekerja sudah terdaftar akan mendapatkan biaya pengobatan penuh sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja.

Berbeda, jika meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga 48 bulan upah, tambahan santunan Rp12 Juta, serta beasiswa maksimal Rp174 Juta untuk dua anak.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *