Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(BahteraJateng)

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Terkait Bobby Nasution

SURAKARTA[BahteraJateng] — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut KPK telah melakukan bentuk pembangkangan hukum karena tidak melaksanakan perintah hakim Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginting dkk,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/11).

Dalam gugatan tersebut, MAKI juga menyoroti beberapa poin lain, pertama, mengenai hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting, dimana uang tersebut merupakan hasil OTT di rumah yang bersangkutan.

“Kemudian tidak adanya upaya paksa berupa surat perintah membawa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari panggilan sah KPK,” imbuhnya.

Boyamin menjelaskan, langkah hukum ini bertujuan mendorong KPK untuk segera memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta memberikan klarifikasi terkait hilangnya uang Rp2,8 miliar yang sebelumnya disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025,” terangnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *