Mantan Wali Kota Semarang Tiba di PN Semarang Gunakan Rompi KPK
SEMARANG[BahteraJateng] – Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, digelar di PN Tipikor Semarang pada Senin (21/4).
Pengamatan BahteraJateng di lokasi, Ita dan Alwin Basri (suami-red) tiba di PN Tipikor Semarang pada pukul 13.00 WIB dengan berpakaian rompi tahanan KPK.

Ita sebagai terdakwa satu bersama Alwin Basri sebagai terdakwa dua, menjalani persidangan di ruang sidang utama Cakra, atas dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh Ita saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang dan pihak terkait, dengan cara menerima suap untuk mengarahkan proyek-proyek pemerintah kepada pihak-pihak tertentu.

Ita bersama Alwin melakukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam rentang tahun 2022 sampai 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung.(sun)

