Siti Farida
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.(Dok. Ombudsman Jateng)

Masa Jabatan Dewan Pendidikan Kota Semarang Berakhir, Kepengurusan Berikutnya Belum Jelas

SEMARANG[BahteraJateng] — Masa jabatan Dewan Pendidikan Kota Semarang telah berakhir, namun hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai kepengurusan untuk periode berikutnya. Persoalan tersebut mulai mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan masa jabatan Dewan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelum dilaporkan, kami menyarankan agar dikoordinasikan lebih dahulu. Supaya masa jabatan Dewan Pendidikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Siti Farida, baru-baru ini.

Ia mengatakan, koordinasi juga diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan administratif dalam keberlanjutan fungsi Dewan Pendidikan.

Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, belum jelasnya kepengurusan setelah berakhirnya masa jabatan menjadi persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait.

Siti Farida menegaskan, koordinasi perlu dilakukan dengan seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk mengupayakan penyelesaian sesuai ketentuan.

Apabila setelah dilakukan koordinasi tidak terdapat penyelesaian yang jelas, masyarakat atau pihak terkait tetap dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

Terkait dugaan maladministrasi, Siti Farida menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta, prosedur, kewenangan, serta hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan utama saat ini adalah memastikan kejelasan mengenai keberlanjutan kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Semarang setelah berakhirnya masa jabatan periode sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *