Mbak Ita Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Meja Kursi SD
SEMARANG [BahteraJateng]- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suami Alwin Basri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, Mbak Ita menjelaskan tentang mekanisme pengajuan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mantan wali kota diperiksa berkaitan dengan dugaan suap atas proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023 dikerjakan oleh terdakwa Rachmat Utama Djangkar.
“Tidak tahu secara detil tentang pengajuan pengadaan meja dan kursi SD, pengajuan secara global,” katanya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut.

Ia menjelaskan, pengajuan anggaran disampaikan melalui memo disertai dengan kajian tentang permintaan alokasi tersebut.
Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan sempat menyampaikan tentang usulan pengajuan proyek berasal dari Alwin Basri.
“Sempat disampaikan, tapi normatif. Anggaran besar, sesuai kebutuhan, kemudian disetujui TAPD,” katanya.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari terdakwa Rachnat Utama Jangkar atas proyek pengadaan meja dan kursi SD sebesar Rp1,75 Miliar.Â
Uang yang diberikan tersebut diduga merupakan fee atas pelaksanaan pekerjaan senilai Rp20 Miliar itu.

