| |

Modus Janjikan CPNS Seorang Wanita di Blora Tipu Korban Ratusan Juta

BLORA[BahteraJateng] – Modus janjikan CPNS di Kemenkumham, seorang wanita asal Kabupaten Blora harus berurusan dengan aparat Kepolisian. KN (48) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah serta terancam pidana empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi mengagakan modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.


Adapun kejadian tersebut terjadi pada Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.

Sementara itu, Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi menuturkan, tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.


“TKP di dalam rumah turut tanah desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujar Sugiman ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa (2/4).

Adapun kerugian korban mencapai Rp302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya :

– Screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.

– Satu lembar kuitansi sebesar 20 juta

– Satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.

Senentara itu, Iptu Junaedi menambahkan, proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.

Kepada warga masyarakat, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” tutur Iptu Junaedi. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *