Ombudsman tinjau RSUP Kariadi Semarang
Ombudsman saat melakukan peninjauan langsung ke RSUP Kariadi Semarang pada Kamis (1/10/2026).(Dok. Ombudsman Jateng)
|

Ombudsman Soroti Lamanya Waktu Tunggu Obat JKN di RSUP Kariadi

SEMARANG[BahteraJateng] – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti lamanya waktu tunggu pelayanan obat bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Ombudsman saat melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit pada Kamis (1/10).

Anggota Ombudsman RI, Partono, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mencermati sejumlah tahapan pelayanan pasien JKN, termasuk proses pelayanan di instalasi farmasi.

Dalam peninjauan itu, Ombudsman menemukan waktu tunggu obat masih cukup lama. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah proses verifikasi resep sebelum obat diserahkan kepada pasien, khususnya untuk obat-obatan tertentu yang memiliki restriksi dan persyaratan dalam pembiayaan JKN.

Partono mengatakan verifikasi resep tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan obat sesuai ketentuan pembiayaan JKN. Namun, proses tersebut harus dikelola agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasien.

“Ombudsman menilai proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan obat dengan ketentuan pembiayaan JKN. Namun, proses tersebut perlu dikelola agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasien, khususnya terkait waktu pelayanan dan kepastian obat yang dapat diperoleh melalui pembiayaan JKN,” tegas Partono.

Selain waktu tunggu, Ombudsman juga menyoroti perlunya informasi yang jelas mengenai obat yang ditanggung dan tidak ditanggung dalam skema JKN.

Siti Farida mengatakan transparansi informasi perlu diberikan sejak awal, termasuk terkait obat yang memiliki restriksi atau persyaratan khusus. Dengan demikian, pasien mengetahui proses yang harus dilalui maupun kemungkinan biaya yang harus ditanggung secara mandiri.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, mengatakan rumah sakit tengah mengupayakan penghapusan proses verifikasi resep secara manual. RSUP Kariadi juga mengoptimalkan layanan pengiriman obat hingga ke rumah pasien serta mengembangkan sistem digital untuk mendukung proses klaim dan mengurangi tahapan administrasi manual.

Ombudsman mengapresiasi langkah tersebut dan meminta digitalisasi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan yang dirasakan pasien, terutama dalam kepastian waktu, kemudahan proses, dan transparansi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *