Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke TPA Jatibarang, Selasa (16/12).(Dok Humas Pemkot)

Pemkot Semarang Matangkan Persiapan PSEL di TPA Jatibarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mematangkan persiapan penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan telah beralih ke metode sanitary landfill.


Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, penerapan sanitary landfill menjadi syarat penting sebelum skema PSEL dapat dijalankan.

“Dalam sistem tersebut, sampah yang masuk langsung ditutup tanah sehingga proses pembusukan berlangsung lebih cepat dan dampak lingkungan dapat ditekan,” jelasnya.


Hal itu disampaikan Agustina usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Jatibarang pada Selasa (16/12).

Menurutnya, meski persiapan teknis terus berjalan, realisasi PSEL masih menghadapi kendala, terutama terkait kerja sama regional di kawasan Semarang Raya.

Awalnya, kerja sama direncanakan melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Namun hingga kini Kabupaten Semarang masih melakukan penghitungan anggaran karena adanya dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan retribusi lintas daerah sesuai peraturan daerah.

Agustina berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memfasilitasi agar skema PSEL tetap berjalan melalui kolaborasi lintas daerah.

Pasalnya, Kota Semarang tidak memenuhi syarat volume minimal sampah jika berdiri sendiri. Kebutuhan PSEL mencapai sekitar 1.300 ton sampah per hari, sementara pasokan Kota Semarang saat ini baru sekitar 800 ton per hari.

Meski jumlah tersebut diperkirakan bisa meningkat hingga 1.100 ton per hari setelah penutupan sejumlah TPA liar, kekurangannya tetap harus dipenuhi dari daerah lain.

“Selain Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak,” imbuhnya.

Terkait kondisi TPA Jatibarang, Agustina menyebutkan dari lima zona yang ada, tiga zona telah ditutup secara sanitary landfill, satu zona masih dalam proses, dan satu zona masih aktif digunakan.

“Targetnya, penutupan zona keempat rampung pada akhir 2025 sehingga pada 2026 Kota Semarang dapat keluar dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *