Agus Sugiharto
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, saat dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12).(Dok Humas Pemprov)

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Lereng Gunung Slamet dan Bentuk Satgas

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemprov Jateng mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi isu aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet yang akhir-akhir ini viral di media sosial (medsos).

Pemprov dengan tegas menghentikan sementara operasional tambang, serta mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan taman nasional.


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, usulan tersebut telah disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar Gunung Slamet.

“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet menjadi kawasan taman nasional. Saat ini masih menunggu keputusan dari kementerian,” ujar Ahmad Luthfi.


Selain itu, Pemprov Jateng juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengidentifikasi persoalan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung.

Kelima perusahaan tersebut yakni CV Smart Indo Cipta dan PT Saka Bumi Gandapata yang saat ini berstatus tidak aktif, CV Krakatau Indah yang masih aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung yang telah diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

“Kami memastikan seluruh izin berada di luar zona lindung. Pengawasan dilakukan secara ketat dan sanksi administratif akan diberikan jika ditemukan pelanggaran, demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus, seusai dialog di Jateng Online Radio pada Senin (15/12).

Ia menambahkan, surat penghentian sementara terhadap PT Dinar Batu Agung telah diterbitkan sejak 4 November 2025 dan berlaku hingga 4 Januari 2026. Jika kewajiban perbaikan tidak dipenuhi, Pemprov Jateng akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.

Agus juga menegaskan, Pemprov Jateng tidak mentolerir praktik pertambangan ilegal. Hingga kini, sekitar 20 tambang ilegal di berbagai daerah di Jawa Tengah telah ditutup. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *