Pencurian HP Penjaga Kos di Banguntapan Bantul, Buruh Harian Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Banguntapan, Bantul, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Seorang pria berinisial AW (34) ditangkap karena diduga mengambil ponsel milik penjaga kos yang ditinggalkan sesaat di pos jaga.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Riyanto (53), warga Banguntapan yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat kejadian, korban tengah bertugas menjaga Kost Sentono Putri yang berlokasi di Kemutug, Tamanan, Banguntapan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Ketika hendak ke kamar mandi, Riyanto meninggalkan ponsel Poco C75 miliknya yang sedang diisi daya di atas meja pos jaga. Namun setibanya kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, Riyanto segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan petunjuk.
“Usai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, identitas dan lokasi keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujar Rita pada Jumat (12/6).
Ditangkap pada Malam Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AW pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tamanan, Banguntapan. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Mergangsan, Kota Yogyakarta itu ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AW mengakui telah mengambil handphone milik korban dari pos jaga kos. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain ponsel milik korban, petugas juga menyita sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2026 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi menemukan adanya dugaan perubahan pelat nomor kendaraan dari nomor asli menjadi nomor lain.
Tak hanya itu, sebuah helm NHK berwarna ungu, jaket hitam, dan celana panjang abu-abu yang dikenakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Rita.(day)

