Polsek Tanon
Unit Reskrim Polsek Tanon berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian di rumah warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen.(Dok. Humas Polres)
|

Pencurian Rumah Kosong di Dukuh Ngasem Tanon, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

SOLO[BahteraJateng] — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah kosong milik warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Terduga pelaku berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, pencurian terjadi saat korban Mugi (57) bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.45 WIB, Minggu (16/8/2026), untuk menghadiri malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di rumah tetangga.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali dan mendapati kamar tidur dalam kondisi berantakan. Pintu samping timur rumah juga terbuka dan ditemukan bekas congkelan.

Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai Rp2.899.000, telepon seluler Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125 hilang. Total kerugian ditaksir sekitar Rp3,59 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Tanon. Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 00.48 WIB langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Tanon kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen hingga MHM berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap AKP Priyatno pada Senin (17/8).

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp2.549.000 dan telepon seluler Oppo A51 milik korban. Polisi juga menyita BPKB sepeda motor, linggis sepanjang sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam pemeriksaan awal, MHM mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu persoalan pembagian warisan yang membuat pelaku menyimpan sakit hati terhadap kakak angkatnya.

Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *