| | | |

Pengusaha Pengemplang Pajak di Semarang Rp3,4 M Diproses Hukum

SEMARANG [BahteraJateng]- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Jateng I memroses hukum Direktur PT GBP berinisial DW atas dugaan dengan sengaja tidak menyetorkan potongan pajak mencapai Rp3,4 Miliar.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M. Andi Setijo Nugroho menungkapkan, penegakan hukum pajak ini sudah sesuai dengan aturan berlaku. Ia juga mengutarakan, wajib pajak tidak patuh tentunya akan ditindak dengan tegas.

“Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” katanya dalam siaran rilis, Rabu (8/1).

Ia juga mengapresiasi para pihak terkait sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini.

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” kata dia.

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tersangka DW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus digunakan DW melalui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020.

Dia melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN telah dipungut tersebut ke kas negara.

DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.

Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp3.406.729.930. DW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar.

Pada bulan November 2024, DW sempat kabur dan ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian setelah ditangkap, DW dititipkan pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan, seandainya saja tersangka kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakakukan tindakan represif.

“Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” kata Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *