Arief Rohman
Bupati Blora, Arief Rohman dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu, dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan di Kantor Bapperida Blora, Kamis (9/10).(Foto Ist)

Perjuangkan DBH Migas Blok Cepu, Bupati Arief Siap Ajukan Judicial Review ke MK

BLORA[BahteraJateng] – Bupati Blora, Arief Rohman, menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan hak daerahnya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan di Kantor Bapperida Blora pada Kamis (9/10), Arief menegaskan bahwa Blora sebagai lumbung energi belum mendapat keadilan dalam pembagian DBH.


“Ini bukan soal meminta belas kasihan. Ini soal hak konstitusional daerah penghasil,” tegas Arief dalam forum yang turut dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede.

Blora Dinilai Tidak Dianggap Daerah Penghasil


Menurut Arief, sekitar 37 persen wilayah Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun pembagian DBH jauh tertinggal dari kabupaten tetangga seperti Bojonegoro.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Blora hanya dikategorikan sebagai daerah berbatasan langsung, bukan penghasil. Akibatnya, porsi DBH yang diterima Blora sangat kecil.

“Bisa saja yang dibor itu Bojonegoro, tapi minyaknya mengalir di bawah wilayah Blora. Yang terkena dampak terbesar justru Blora, tapi penerimaan kami paling kecil,” ujarnya.

Blora, kata Arief, bahkan ikut menanggung berbagai dampak negatif eksploitasi migas, mulai dari penyedotan air Bengawan Solo hingga krisis air di wilayah Kedungtuban.

Tolak Formula ‘Bagito’, Tuntut Perhitungan Berdasarkan Panjang Perbatasan

Arief menyoroti ketimpangan formula pembagian tiga persen DBH bagi daerah perbatasan. Menurutnya, mekanisme yang digunakan saat ini terkesan “Bagito” (bagi rata gotong royong) tanpa memperhatikan jarak dan dampak riil.

“Jombang dan Lamongan itu tidak berbatasan langsung, tapi bagiannya lebih besar dari Blora. Mosok begitu?” Paling adil kalau dihitung dari panjang batas wilayah dengan daerah penghasil,” sindirnya.

Arief menjelaskan, batas wilayah Blora dengan Bojonegoro adalah yang paling dekat, bahkan hanya dipisahkan Sungai Bengawan Solo. Sementara Jombang, Ngawi, atau Madiun berjarak lebih jauh, tetapi justru menerima DBH lebih besar.

“Kalau perbatasannya dihitung berdasarkan panjang wilayah, baru itu namanya pembagian berkeadilan,” tandasnya.

Langkah Hukum: Siap Ajukan Judicial Review

Merasa diabaikan dalam berbagai forum teknis, Pemkab Blora memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap UU HKPD 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini, kata Arief, telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Blora serta melibatkan tokoh nasional Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses tersebut.

“Kalau lobi-lobi tidak berhasil, kami akan tempuh jalur hukum tertinggi,” ujarnya menegaskan.

Blora Dapat Nama, Bukan Hasil

Arief menuturkan, selama ini masyarakat luar sering mengira “Cepu kaya karena minyak”, padahal secara fiskal, APBD Blora justru jauh di bawah Bojonegoro.

“Orang tahunya Cepu itu kaya, padahal yang dapat besar Bojonegoro. Kami cuma dapat nama,” katanya.

“Bertetangga dengan daerah kaya itu tidak enak. APBD kami kalah bahkan dibanding Silpa mereka. Untuk bangun jalan saja, kami masih harus ngutang,” imbuhnya.

Usulan Eksplorasi Baru dan Harapan Dukungan Pusat

Selain memperjuangkan revisi formula DBH, Arief juga mendorong pemerintah pusat mengeksplorasi potensi migas lain di Blora, termasuk Blok Gundhi, agar daerah benar-benar diakui sebagai penghasil energi.

Ia berharap Bappenas dan pemerintah pusat mendukung upaya peninjauan ulang pembagian DBH, agar tidak sekadar dibagi rata tetapi benar-benar mempertimbangkan keadilan dan dampak lokal.

“Blora sejak awal ikut berjuang. Kami yang menanggung dampak, kami juga yang harus menikmati hasilnya secara adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *