Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (paling kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan STNK yang diungkap, Senin (28/4/2025). Foto: Eka Setiawan
|

Polda Jateng Bongkar Kasus Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai

SEMARANG [BahteraJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap.

Masing-masing tersangka: Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Kukuh otak kejahatan ini, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.


“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNKnya.


Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25juta. Mobil sudah dipasang GPS. “Kira-kira waktu 1 bulan, tersangka ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” sambung Kombes Dwi.

STNK yang dipalsukan datanya, sebut Kombes Dwi, didapat tersangka Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli, yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus, dan dicetak kembali dengan print komputer.

“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya, tiga mobi lain masih kami telusuri,” lanjut Kombes Dwi.

Tersangka Antoni mengaku diupah Rp1,5juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek. “Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” katanya.

Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.

“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Kombes Artanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *