Polisi Amankan Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Sewon Bantul
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Seorang pria berinisial MFR (29) diamankan polisi setelah sebelumnya diserahkan warga bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, MFR awalnya diamankan warga di wilayah Jotawang, Bangunharjo, Sewon, sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Sewon dan kemudian ditangani Satresnarkoba Polres Bantul.
“Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon,” ujar Rita saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/8).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, warga di Jotawang melihat gerak-gerik MFR yang dinilai mencurigakan. Warga kemudian mengamankan pria tersebut untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, warga menemukan sebuah bekas bungkus kopi merek Nescafe berwarna cokelat yang dililit lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, warga juga menemukan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 yang dibawa MFR.
“Ketika diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07,” terang Rita.
Sekitar pukul 02.15 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo mendatangi Polsek Sewon. MFR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MFR mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000,” kata Rita.
Saat ini, MFR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bantul. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika.
MFR disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(day)

