Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Tegal, Amankan 20 Gram Lebih

SLAWI[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 20,90547 gram.

Tersangka diketahui bernama Indra Prasetio bin Muji (31), seorang buruh harian lepas asal Kota Metro, Lampung, yang berdomisili di Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.


Penangkapan dilakukan di dalam kamar kos tersangka di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 21.40 WIB.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dan 83 paket kecil siap edar, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, ponsel, dan plastik klip.


Kasat Resnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran sabu di kalangan sopir truk lintas pantura.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Batin di Lampung dengan harga Rp10 juta per 10 gram,” ujarnya pada Jumat (7/11).

Selama tiga bulan terakhir, tersangka telah menjual sabu senilai total Rp123 juta dan meraup keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *