Polisi Bongkar Peredaran 320 Butir Alprazolam Ilegal di Pajangan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Informasi dari masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Bantul membongkar peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kapanewon Pajangan pada Kamis (9/7/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 320 butir Alprazolam yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, laporan mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba diterima petugas pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Padukuhan Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan.
“Di lokasi itu, polisi mendapati sejumlah pemuda tengah berkumpul dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Rita, Jumat (10/7/2026).
Dari hasil interogasi, salah satu pria berinisial MAU (26), warga Sendangsari, mengaku menyimpan psikotropika jenis Alprazolam. Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan tujuh butir Alprazolam merek Camlet dalam kemasan biru serta 307 butir Alprazolam dalam kemasan perak.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK dan satu unit telepon genggam Vivo V40 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kepada penyidik, MAU mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial OC dan tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan. Polisi menangkap ADB pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di wilayah Guwosari, Pajangan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam butir Alprazolam, sebuah telepon genggam, dan dompet milik ADB. Ia mengakui obat tersebut merupakan sisa dari 10 butir Alprazolam yang diterimanya dari MAU.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bantul menyita 320 butir tablet Alprazolam dalam pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rita menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran psikotropika ilegal. Menurutnya, Alprazolam hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter karena penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan, bahkan berisiko menyebabkan kematian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(day)

