Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Gamping Sleman, Korban Alami 12 Luka Bacok
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Seorang warga Trihanggo, Gamping, Sleman berinisial STM (41) mengalami 12 luka bacok setelah terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Nusupan, Trihanggo, Gamping pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Sleman telah menetapkan dua orang sebagai pelaku. Satu orang berinisial LFC (38) telah ditahan, sementara satu pelaku lainnya berinisial CP masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat LFC bersama adiknya, CP, membicarakan persoalan lama yang melibatkan korban dan seorang pria berinisial GS.
“Motif sementara yang kami temukan mengarah pada permasalahan pribadi dan cenderung dilatarbelakangi dendam,” kata Wiwit.
Setelah itu, LFC bersama GS mendatangi rumah korban di kawasan Trihanggo dengan tujuan meminta klarifikasi terkait persoalan yang terjadi sebelumnya. Namun pertemuan tersebut berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.
Berdasarkan keterangan pelapor, sekitar empat orang masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sementara dari hasil pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku, polisi memperoleh keterangan bahwa celurit yang digunakan dalam kejadian tersebut awalnya dibawa oleh korban dan kemudian direbut oleh LFC serta CP saat terjadi perkelahian.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka LFC dan CP merebut celurit yang dipegang korban. Saat perebutan itu, LFC mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, STM menderita 12 luka bacok yang tersebar di bagian tangan, punggung, kepala dan dagu. Selain itu terdapat luka memar pada bagian pipi kanan di bawah mata.
Usai kejadian, korban sempat dibawa para pelaku ke sebuah rumah sakit di kawasan Ring Road Barat. Namun karena merasa takut kembali menjadi sasaran kekerasan, korban melarikan diri dan pulang ke rumah.
Istri korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sleman dan membawa korban ke RSA UGM untuk menjalani perawatan.
Mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, tim URC Satreskrim Polresta Sleman yang sedang berpatroli langsung bergerak melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan LFC untuk diproses hukum.
“Satu tersangka sudah kami tahan, sedangkan CP masih dalam pencarian. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Wiwit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (day)

