Polisi dan Warga Gagalkan Duel Remaja di Jalan Lingkar Ambarawa
SEMARANG[BahteraJateng] – Polisi bersama warga berhasil menggagalkan rencana duel satu lawan satu yang melibatkan sejumlah remaja di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang. Duel tersebut diduga telah direncanakan melalui media sosial dan berhasil dicegah sebelum terjadi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa. Tiga remaja diketahui berada di lokasi dengan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit.
Seorang pelajar berinisial YA (16) kemudian diamankan. Ia diduga membawa celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar Jembatan Kampung Rawa.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, dugaan rencana duel tersebut bermula dari ajakan melalui media sosial.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Bodia.
Setelah mengambil celurit, YA bersama dua orang lainnya menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan. Namun, keberadaan mereka diketahui warga sebelum perkelahian berlangsung.
Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiga remaja tersebut terjatuh dan berhasil diamankan. Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bond yang berada tidak jauh dari lokasi menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 dan segera mendatangi lokasi.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter, helm berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Celurit tersebut terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dan bagian gagangnya dibalut kain berwarna putih.
Bodia menegaskan, polisi akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Karena YA masih berstatus anak, proses penanganannya juga memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Semarang mengimbau para remaja tidak mudah terpancing ajakan atau provokasi di media sosial, terutama yang berujung pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
“Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Bodia.


