Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku DK (46) warga Kecamatan Mranggen kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa pemilik warung. Foto Polres Demak
| | |

Polisi Ringkus Perampok Warung di Demak

DEMAK [BahteraJateng]- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku DK (46) warga Kecamatan Mranggen kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa Indah Sri Sudarmi (45) pemilik warung makan Sederhana, di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, kronologi peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik warung menjadi korban sedang bersiap membuka warung dan tengah memasak di dapur, tiba-tiba, DK bersama dua rekannya MF dan SO kini masih dalam pengejaran petugas.


“Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban,” kata AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7).

Dia menerangkan, setelah berhasil menguasai korban para pelaku menggiringnya ke ruang tengah warung. Di saat bersamaan, pelaku berinisial SO masuk ke kamar dan menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel merek Redmi A3 yang berada di atas almari kamar, uang tunai Rp2 Juta dari dalam tas dan Rp5 Juta dari dalam lemari tersembunyi di bawah tumpukan baju.


Sementara itu, pelaku MF bertugas mengawasi situasi di depan warung untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus. Usai mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat, menuju Semarang.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan, penangkapan DK berawal dari informasi diterima Satreskrim Polres Demak dari Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap tersangka tersebut juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak.

“Setelah dilakukan koordinasi, didapati hasil bahwa tersangka diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana curas di Karangawen. Kami juga masih terus memburu dua rekan DK yang terlibat dalam aksi keji ini,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

“Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *