Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Dua Warga Gondomanan di Jalan Ireda
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Jajaran Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap dua warga Gondomanan yang terjadi di Jalan Ireda No. 100, Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan.
Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial NS (18) dan AN (17), warga Gondomanan, mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh sekelompok orang.
“Korban saat itu berboncengan sepeda motor usai membeli rokok. Ketika melintas di Jalan Ireda, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang,” ujar AKP Anar Fuadi dalam konferensi pers pada Senin (20/7/2026).
Setelah menghadang korban, lima pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, bambu, serta sabuk atau gesper. Aksi tersebut terhenti setelah warga sekitar berdatangan ke lokasi sehingga para pelaku memilih melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RS (19) di tempat kerjanya. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan empat pelaku lainnya, yakni MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Seluruhnya merupakan warga Pleret, Kabupaten Bantul.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu jaket merek Top Ten berwarna biru tosca, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik tersangka DWN, serta sebatang bambu berwarna cokelat sepanjang sekitar 210 sentimeter dengan diameter dua sentimeter yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Shandi Vivianto menjelaskan, pengeroyokan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Menurutnya, para pelaku sebelumnya sempat berselisih dengan kelompok lain saat berada di kawasan Malioboro.
“Awalnya mereka habis bermain di Malioboro. Dalam perjalanan pulang mereka sempat hampir terlibat keributan dengan kelompok lain, bukan dengan korban. Saat bertemu korban di Jalan Ireda, mereka mengira korban merupakan rombongan yang sebelumnya diduga melempari mereka, sehingga terjadi pengeroyokan. Jadi ini murni salah sasaran,” jelasnya.
Shandi menegaskan para pelaku bukan bagian dari geng jalanan. Seluruhnya telah berusia dewasa dan memiliki pekerjaan tetap.
“Mereka bukan anak geng, semuanya sudah dewasa dan sudah bekerja. Saat diperiksa juga tidak ada yang mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang,” katanya.
Ia juga memastikan tidak ada satu pun pelaku yang berstatus residivis. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Menurut Shandi, bambu yang digunakan untuk menganiaya korban bukan dibawa dari rumah, melainkan ditemukan di lokasi kejadian.
“Bambu itu ditemukan di lokasi kejadian lalu digunakan untuk memukul korban. Setelah kejadian langsung kami amankan sebagai barang bukti, sedangkan pakaian para pelaku kami sita saat penangkapan di rumah maupun tempat kerja mereka,” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka masih menjalani penahanan di Polsek Mergangsan sambil menunggu proses penyidikan rampung sebelum dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(day)

