Polres Purworejo menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Perumda Bank BPR Purworejo, Senin (28/4).(Foto Ist)
| | |

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo, Kerugian Rp 3,4 Miliar

PURWOREJO[BahteraJateng] — Polres Purworejo berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Perumda Bank BPR Purworejo terkait proses pengajuan dan realisasi kredit 13 debitur.

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo ini ditaksir mencapai Rp 3,4 miliar.


Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers pada Senin (28/4) mengungkapkan, kasus terjadi pada 2019–2020 di Kantor Perumda Bank BPR Purworejo.

“Tersangka berinisial II (52), Direktur PT Puriland Development Indonesia, diduga melakukan modus dengan memanfaatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit,” ungkapnya.


“Tersangka II melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya mengajukan debitur fiktif, menggunakan jaminan ganda di bank lain, memakai aset yang bukan miliknya sebagai agunan, dan menjual kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank,” jelasnya.

Dalam penyidikan, Polres Purworejo telah memeriksa 48 saksi, terdiri dari 17 saksi internal Bank BPR dan 31 saksi eksternal.

BPKP Perwakilan Jawa Tengah turut dilibatkan dalam audit, yang menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

Barang bukti yang disita meliputi 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai Rp 90,355 juta, empat kavling tanah dan bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) di Green Pajangan, Bantul.

“Penyidik berhasil melakukan asset recovery senilai sekitar Rp 1,09 miliar,” imbuhnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *