Polres Blora Tangkap Tiga Pria Terlibat Kasus Narkoba di Biandono
BLORA[BahteraJateng] – Polres Blora berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Biandono, Kabupaten Blora. Ketiganya diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto, sebelah barat perempatan lampu merah Biandono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora pada Rabu, 14 Agustus 2024, menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut berinisial J (34) yang merupakan warga Kecamatan Tunjungan, TBT (53) dari Kecamatan Banjarejo, dan RU (46) dari Kecamatan Jiken.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka J (34). “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi terhadap J, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, TBT dan RU. Kedua tersangka ini turut diamankan beserta barang bukti tambahan yang terdiri dari satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu potong celana pendek warna abu-abu, serta seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dengan dua sedotan. Selain itu, petugas juga menyita dua buah cottonbud, satu buah korek api warna hijau, serta satu unit handphone merk Samsung warna hijau toska.
Kapolres Blora menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blora juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika. Ia menekankan pentingnya menjauhi barang haram tersebut karena selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan dan menimbulkan kecanduan.
“Jauhi dan hindari narkoba, karena selain merupakan barang haram, mengonsumsi narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan. Ancaman hukuman bagi pelaku pun sangat berat,” tandas Kapolres Blora.

