Polres Pekalongan Kota Ungkap Tiga Kasus Menonjol Selama Juni 2026
PEKALONGAN[BahteraJateng] – Polres Pekalongan Kota mengungkap tiga kasus menonjol selama Juni 2026, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pekalongan Kota pada Senin (29/6/2026).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus pertama adalah pencurian sepeda motor di wilayah Sugihwaras, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur. Polisi menangkap tersangka AW alias W (34) beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.
Kasus kedua merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menetapkan ADS alias I (25) sebagai tersangka setelah korban ditemukan bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara tersangka diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus peredaran sabu dalam Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Polisi menangkap dua tersangka, AA (30) dan TU (29), di Jalan Randusari, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Jumat (26/6/2026) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 10,62 gram, dua telepon genggam, satu sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

